Perizinan |
|
|
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 341/KMK.017/1995 tanggal 25 Juli 1995 atas nama PT Arthacakra Multifinance, dan mendapat perpanjangan izin usaha melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-394/KM.5/2005 tanggal 10 Nopember 2005 atas nama PT U Finance Indonesia, Perusahaan memiliki izin usaha dalam bisnis lembaga pembiayaan sehingga Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga pembiayaan. | |