Good Corporate Governance

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

  1. UFI telah memiliki Pedoman Tata Kelola yang baik pada bulan November 2015 mengikuti peraturan yang relevan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     
  2. Berdasarkan Penilaian Sendiri yang dilakukan pada tahun 2018 atas Tata Kelola yang Baik pada perusahaan, UFI mendapatkan predikat sangat baik. Namun demikian UFI terus meningkatkan penerapan Tata Kelola yang baik pada perusahaan. Penerapan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:

    1. Direksi:

      • UFI memiliki 4 (empat) orang anggota Direksi.
      • 50% anggota Direksi merupakan warga Negara Indonesia.
      • Seluruh anggota Direksi berdomisili di Jakarta, Indonesia.

         
    2. Dewan Komisaris:

      • UFI memiliki 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris, terdiri dari 2 (dua) Komisaris dan 1 (satu) Komisaris Independen
      • 1 (satu) Komisaris dan 1 (satu) Komisaris Independen berdomisili di Jakarta, Indonesia.
      • Dewan Komisaris dibantu Komite Audit dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan Auditor Eksternal. Komite Audit dibentuk di tahun 2016, dengan Komisaris Independen berkedudukan sebagai ketua komite.
      • Di tahun 2017, Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko, yang dikepalai oleh salah satu Komisaris.

         
    3. UFI memiliki Pejabat APU-PPT sebagai penanggungjawab penerapan Program APU-PPT di kantor pusat dan kantor cabang. Di tahun fiskal 2017, Pejabat APU-PPT melakukan revisi atas Pedoman Penerapan Program APU-PPT berdasarkan peraturan OJK sebagai berikut:

      • POJK No. 12-POJK.01-2017;
      • SEOJK No. 37-SEOJK.05-2017; dan
      • SEOJK No. 38-SEOJK.01-2017

      Pedoman Penerapan Program APU-PPT disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

    4. UFI memiliki Fungsi Literasi dan Inklusi yang merupakan bagian dari Divisi Sumber Daya Manusia. Dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Fungsi Literasi dan Inklusi akan bekerjasama dengan divisi terkait lainnya.

       
    5. Di Tahun Fiskal 2018, auditor eksternal telah ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit.

       
    6. UFI memiliki komite-komite dan melakukan rapat bulanan untuk pengendalian internal, yaitu:

      • Internal Audit Komite
      • Compliance Komite
      • Rewards & Punishments Komite
      • Human Resources Komite
      • Asset Management and Liabilities Komite
      • System & IT Steering Committee