Anti Fraud Strategy

Strategi Anti-Fraud

PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD

Dalam rangka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan sistem pengendalian intern yang memadai, serta untuk mencegah terjadinya Fraud yang dapat menimbulkan  kerugian bagi perusahaan atau nasabah atau pihak lain, dan sesuai dengan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, maka PT U Finance Indonesia memutuskan untuk menerapkan Kebijakan Anti Fraud.

PT U Finance Indonesia memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya Fraud dengan menerapkan suatu sistem pengendalian Fraud. Dalam menerapkan sistem tersebut, PT U Finance Indonesia menjalankan  strategi anti Fraud yang memiliki 4 (empat) pilar yaitu :

  1. Pencegahan
  2. Deteksi
  3. Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
  4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut

PT U Finance Indonesia hendak menumbuhkan budaya anti Fraud, meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan  Fraud serta menerapkan “zero tolerance to Fraud”  kepada seluruh karyawan, nasabah serta pihak ketiga yang berhubungan dengan PT U Finance Indonesia.

Berdasarkan POJK, Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan Pembiayaan, Debitur, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan Pembiayaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan Pembiayaan sehingga mengakibatkan Perusahaan Pembiayaan, Debitur, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

PT U FINANCE INDONESIA MENGHIMBAU KEPADA SELURUH UNSUR-UNSUR YANG BERADA DI DALAM (MANAJEMEN DAN/ATAU KARYAWAN) DAN DI LUAR PERUSAHAAN (NASABAH DAN/ATAU PIHAK REKANAN) YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN OPERASIONAL PT U FINANCE INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PERANANNYA  DALAM MENGHINDARI ATAU MENCEGAH TERJADINYA FRAUD .

BILAMANA ANDA MENGETAHUI DAN / ATAU MENEMUKAN ADANYA FRAUD ATAU INDIKASI TERJADINYA FRAUD, ATAU ADANYA PERBUATAN YANG MENURUT ANDA TIDAK PATUT ATAU SALAH ATAU TIDAK SESUAI,  DENGAN PROSEDUR DAN / ATAU TIDAK SESUAI ATURAN BAIK SUDAH ATAU SEDANG TERJADI, MAKA ANDA WAJIB MELAPORKAN HAL TERSEBUT MELALUI SALURAN PELAPORAN SEBAGAI BERIKUT :

Email : [email protected]

PT U FINANCE INDONESIA MENJAMIN KERAHASIAAN ATAS IDENTITAS DARI PELAPOR